Beritasumut.com-Personil Polsek Panai Hilir melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis Sabu-sabu, Selasa (20/03/2018). Dari kediamannya, polisi berhasil mengamakan tersangka Syafruddin alias Udin (27), Buruh Bangunan, di Jalan Sukamaju Lk 5, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Informasi dihimpun dari Polsek Panai Hilir, penangkapan bermula dari adanya informasi warga bahwa ada seorang pengendara sepeda motor Honda Revo Hitam Les Merah sedang membawa narkotika jenis sabu. "Kemudian anggota unit reskrim Brigadir Toni Anando L Gaol, Brigadir Sumiadi Joko, dan Briptu Henu Januar melakukan pengintaian. Personil melihat tersangka melintas dan berusaha memberhentikan tersangka. Namun tersangka tidak mau berhenti dan melaju sambil membuang sesuatu," jelas Kapolsek Panai Hilir. Dalam pengejaran tersebut, personil Reskrim berhasil menangkap tersangka. "Usai dilakukan pemeriksaan TKP, polisi menemukan dua bungkus kecil plastik klip transparan berisi diduga narkotika sabu-sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Panai hilir utk proses selanjutnya," jelasnya. Dari TKP polisi mengamankan, dua buah plastik kecil transparan diduga berisi narkoba jenis Sabu. Selembar uang pecahan Rp.1000, sebuah pisau gagang warna pink dan satu unit Sepeda Motor Honda revo Hitam Les Merah tanpa plat nomor kendaraan. (BS04)