Beritasumut.com-Dinilai telah menguasai pendestrian pejalan kaki, warga Medan meminta Dishub Medan menindak penjual mobil bekas mewah yang ada di Jalan Nibung Raya, Medan. "Seharusnya penjual mobil bekas yang banyak di Jalan Nibung Raya Medan itu harus taat peraturan dan jangan sampai menyerobot lahan untuk pejalan kaki," ungkap D Harefa kepada wartawan, Selasa (20/03/2018). Harefa berharap meski di lokasi itu sudah menjadi pusat bisnis penjualan mobil, namun pengusahanya harus menaati peraturan. "Jangan sampai masyarakat menilai jelek kepada Dishub Medan yang takut untuk melakukan penindakan," tegasnya. Padahal, katanya, di lokasi lain, Dishub Medan menjalankan Perda Pemko Medan untuk menggembok mobil yang melanggar aturan tersebut. "Saya hanya menginginkan Dishub Medan berani melakukan tindakan kepada penjualan mobil bekas di Jalan Nibung Raya Medan," terangnya. Harefa menambahkan, dengan melakukan penindakan itu Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin meningkat dengan menerapkan peraturan untuk mengambil pajak dari penjualan mobil bekas tersebut. "Jangan terjadi pembiaran untuk menerapkan peraturan yang ada di Kota Medan," ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renhard Prapat saat dihubungi melalui ponsel terkait keluhan warga enggan mengangkat telepon.(BS04)