Beritasumut.com-Unit I Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan M Dedi Hermanto alias Deded (34) warga Jalan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, Senin (19/03/2018) Dilansir dari laman tribratanews.sumut, Selasa (20/03/2018), dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotik jenis sabu seberat 0.30 gram (bruto), uang tunai Rp 60 ribu, serta 1 buah skop. Penangkapan tersangka berawal saat Petugas Unit I Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan sabu sabu di TKP.Berdasarkan informasi tersebut, petugas mendatangi TKP, guna melakukan lidik dan melihat tersangka sedang dirumahnya dan langsung diamankan. Kasubbaghumas Polres Binjai AKP Lengkap Tarigan mengatakan, saat tersangka diinterogasi, dirinya mengakui barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya dan barang bukti uang, adalah sebagai komisi hasil menjual sabu yang dia lakukan.“Tersangka juga mengakui sudah berulang kali bertindak sebagai kurir dalam peredaran sabu,” ujar Lengkap Tarigan. Namun saat dilakukan penggembangan, lanjut Lengkap Tarigan, petugas gagal mengamankan bandar tersangka, karena bandar yang disebutkan tersangka tidak berada di tempat.Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai, untuk dilakukan proses selanjutnya.(BS04)