Beritasumut.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, bersama Muspika Kecamatan Medan Marelan mulai menertibkan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan tanpa izin di sepanjang Jalan Marelan Raya dan Jalan M Basir Medan. Keberadaan PKL liar ini sudah lama dikeluhkan oleh masyarakat. Sebab dengan digelarnya lapak-lapak oleh pedagang di ruas jalan, kerap menimbulkan kemacetan. Terlebih, telah adanya lokasi khusus berjualan yaitu Pasar Marelan yang sudah dibangun oleh Pemko Medan. Meski direlokasi tempat berjualannya ke Pasar Marelan, namun sejumlah pedagang tetap menolak adanya penertiban. Karenanya, Satpol PP mengambil tindakan tegas yakni merobohkan lapak-lapak liar para pedagang yang berada di ruas jalan. "Sudah kami surati lebih dahulu pedagang, penertiban ini berlangsung tiga hari," kata Sekretaris Satpol PP Medan, Rahmat, di lokasi penertiban, Senin (19/03/2018). Mantan Camat Medan Petisah ini mengaku merelokasi pedagang ini juga bagian dan upaya mengurangi kemacetan di kawasan Marelan. (BS07)