Beritasumut.com-Satuan Narkoba Polres SImalungun menangkap dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Basorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematang Siantar, Jumat (16/03/2018). Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Manaek S Ritonga SH menjelaskan, penangkapan kedua tersangka setelah hampir sebulan pihaknya melakukan penyelidikan.Kedua pelaku, kata AKP Manaek, diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Lebih jauh AKP Manaek, mengatakan selama proses penyelidikan, pihaknya menggunakan berbagai trik dan cara hingga berhasil menangkap kedua pelaku."Saat anggota melihat pelaku masuk ke dalam rumah, anggota memanggil aparat desa yaitu sekretaris desa setempat. Selanjutnya mendatanginya. Pada saat pintu rumah dibuka, anggota mengamankan dua orang laki-laki yang berinisial Z (39) dan A (36)," sebut AKP Manaek, Minggu (18/03/2018). AKP Manaek menambahkan, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, pihaknya mendapati barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip kosong, 20 buah mancis, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 10 buah pipet plastik dan 1 buah alat hisap sabu. "Selanjutnya kedua TSK berikut barang bukti dibawa ke mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum yang berlaku dan pengembangan jaringan lainnya," pungkasnya.(BS04)