Beritasumut.com-JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan surat atau legalisir ijazah palsu dalam pendaftaran Pemilihan Gubernur Sumatra Utara oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Sumatera Utara. Penetapan ini dilakukan usai Tim Sentra Gakkumdu melakukan pemeriksaan dari keterangan saksi. JR Saragih diduga menggunakan legalisir ijazah maupun tanda tangan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sopan Andrianto diduga dipalsukan. "Permasalahannya adalah yang menggunakannya bukan si pembuatnya," ungkap Pengarah Sentra Gakkumdu yang juga Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Ryan, Kamis (15/08/2018). Andi Rian mengungkapkan, kasus ini bermula setelah adanya pernyataan dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI yang mengeluarkan legalisir dan tandatangan tentang ijazah tersebut. "Dari situlah dilakukan penyidikan dan akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu," jelasnya. Selanjutnya, kata Andi Rian, pihaknya memeriksa Kadis Pendidikan Provinsi DKI, Sopan Adrianto."JRS dikenakan melanggar UU No 10 Tahun 2016, Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," terang seraya menambahkan jika pihaknya juga memeriksa KPU dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI. Terkait penetapan tersebut, salah seorang tim penasehat hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang mengaku belum mendapatkan kabar dan segera melakukan konsultasi kepada JR Saragih.(BS03)