Beritasumut.com-Diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan puluhan unit mobil mewah sindikat jaringan tersangka Nova Zein, dua oknum anggota Polri yakni AN dan NO, keduanya merupakan personil Bidang Propam Polda Aceh dan Polres Sergai terancam dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Kabid Humas Polda Sumut (Poldasu), Kombes Pol Rina Sari Ginting menegaskan, jika kedua oknum tersebut sanksinya akan dipidana umum terlebih dahulu. "Setelah selesai dipidana atau adanya inkrah baru selanjutnya disidang disiplin atau etik," jelas Rina kepada wartawan, Selasa (13/03/2018). Rina menjelaskan, keputusan tersebut bergantung hasil penyidikan yang akan dilakukan Bidang Keprofesian Polri. Menurut Rina, nasib kedua oknum polisi itu nantinya akan ditentukan pada sidang disiplin dan etik yang akan dilakukan. "Kalau hanya sidang disiplin saja, biasanya sanksinya berupa penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan sanksi sosial saja. Sedangkan kalau sidang etik, sanksinya berupa pemecatan (PTDH) langsung. Tapi itu semua tergantung pada hasil penyidikan yang akan dilakukan," jelasnya. Sementara itu, Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu, AKBP Maringan Simanjuntak saat ditanya peran kedua oknum polisi tersebut dalam proses pemalsuan surat-surat dan identitas kendaraan tersebut, Maringan menyebutkan keterkaitan keduanya hanya sebagai penadah yang turut memperjual belikan mobil hasil gelapan."Keterkaitan keduanya dalam kasus itu hanya sebagai pembeli dan selanjutnya menjual kembali mobil hasil gelapan itu," pungkasnya.(BS04)