Beritasumut.com-Petugas Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut (Poldasu) kembali berhasil mengamankan empat pelaku yang terlibat dalam kasus penggelapan mobil mewah yang diotaki tersangka Nova Zein. Satu tersangka yang baru diamankan bernama Jefri mengatakan pihaknya menjual mobil tersebut kepada masyarakat dengan harga lebih murah dari harga pasaran. "Untuk Fortuner kami menjualnya Rp190Juta. Kami bilang dengan pembeli kalau mobil aman, tidak perlu ganti pelat, apabila ingin mengurus surat-suratnya bisa langsung sama kami," ujar Jefri saat ditanya bagaimana mereka memasarkan mobil hasil penggelapan yang mereka lakukan. Sementara itu, Dir Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian saat memberikan keterangan kepada wartawan di lantai 2 Gedung Ditreskrimum, Poldasu, Senin (12/03/2018) mengatakan kepada masyarakat yang pernah berhubungan dengan para tersangka penggelapan mobil mewah untuk berkomunikasi dengan Poldasu."Jadi bisa didatakan bagaimana untuk proses penyelesaiannya. Silakan para korban datangi penyidik DitKrimum Polda Sumut," katanya. Dia mengaku ada 10 laporan terkait penggelapan mobil mewah yang dilakukan jaringan Nova Zein, dua laporan diantaranya terkait uang dengan terlapor Nova Zein."Laporan ini akan dimasukkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kita akan mencari tahu ke mana saja uang tersebut," terangnya. Pada dasarnya, kata Andi, semua peran tersangka ini adalah perantara di mana salah satunya langsung di bawah Nova Zein. "Jumlah tersangka yang kita amankan sampai saat ini ada 8 orang. Kita akan tetap melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus penggelapan mobil mewah ini," pungkas Andi.(BS04)