Beritasumut.com-Seorang pelaku yang terlibat pencurian dan pemerasan di dalam sebuah gudang pinang di kawasan Jalan Dusun XIV Emplasmen, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang diamankan Polsek Sunggal. Pelaku yang diamankan itu sudah masuk target operasi (TO) polisi. Kapolsek Sunggal Kompol Wira mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian pada Jumat (09/03/2018) malam dengan mengatas-namakan pemuda setempat dan meminta uang sebanyak Rp 30 ribu dengan alasan untuk menjaga keamanan. "Lalu korban bertelepon kepada Kepala Dusun dengan mengatakan tidak ada pengutipan, yang mengatasnamakan pemuda setempat dan belum ada persetujuan dari masyarakat," ujar Kompol Wira kepada wartawan, Senin (12/03/2018). Dijelaskannya, pelaku tetap memaksa sehingga dengan keberatan korban memberi uang sebesar Rp 20 ribu kepada pelaku lalu pelaku memberi 1 kwintasi kepada korban. Selanjutnya dari peristiwa itu korban menghubungi tim Opsnal Reskrim Polsek Sunggal untuk membekuk pelaku tersebut. "Pelaku yang terlibat pencurian dan pemerasan itu langsung diboyong ke Polsek Sunggal," jelas Kompol Wira. Dari lokasi petugas mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp 20 ribu, satu lembar kwitansi dan satu buah stempel dari pelaku. "Pelaku sudah dijebloskan ke penjara," pungkas Kompol Wira.(BS04)