Beritasumut.com-Satuan Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dan pil ekstasi pada Minggu (11/03/2018) sore di Pinggir Pantai Teluk Nipah, Seo Bedabu, Dusun III, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga SIK MSi didampingi Kapolsek Sei Kepayan AKP Sutarno, Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar, Kasubbang Humas Polres Asahan AKP Patar Manurung dalam Pers Release, Senin(12/03/2018) siang, menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang bekerja sebagai nelayan yang mengatakan ada 1 kotak fiber ikan yang terletak di pinggir pantai. "Kemudian masyarakat melaporkan hal tersebut kepada Kadus, selanjutnya menghubungi Bhabinkamtibmas dan bersama-sama mengecek fiber tersebut. Pada saat di TKP ada terdengar teriakan dari dalam perahu yang bersandar di pantai melarang orang untuk dekat dan membuka fiber," ujar AKBP Kobul. AKBP Kobul menambahkan, saat peti ikan tersebut dibuka ditemukan barang sejenis narkoba.Mengetahui isinya, lanjut AKBP Kobul, petugas Bhabinkamtibmas berusaha untuk menangkap orang yang teriak diduga pemilik peti tersebut."Dengan melakukan tembakan peringatan ke arah perahu, namun orang di perahu yang diduga pemilik melarikan diri dengan cara loncat ke air sehingga tidak berhasil diamankan," jelas AKBP Kobul. Dari dalam peti fiber itu ditemukan barang bukti berupa 6 plastik besar yang berisi pil ekstasi warna biru dan kuning diperkirakan berjumlah 30 ribu butir, 6 plastik besar sabu yang dibungkus aluminium foil diperkirakan berjumlah 6 Kg, serta 1 unit perahu nelayan. "Untuk saat ini, barang bukti kita amankan ke Polres Asahan guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas AKBP Kobul.(BS04)