Beritasumut.com-Diansyah Putra (27) dan Ileas Ritonga (23), keduanya warga Dusun I Pinang Lombang Atas, Desa Sei Raja, Kecamatan Na.IX-X, Kabupaten Labura diamankan polisi. Keduanya diduga telah melakukan pencurian besi milik PT Ayu Sepda Perdana, Sabtu (10/03/2018). Dari informasi dihimpun, penangkapan Putra dan Ritonga setelah sebelumnya dilaporkan oleh Hasanudin ke Poksek Na IX-X Labura. "Kejadiannya pada Jumat (09/03/2018). Saat itu Joko (saksi) melaporkan jika besi untuk pembuatan sumur bor di gudang PT Ayu Septa Perdana yang berlokasi di Dusun I Pinang Lombang Atas, Desa Sei Raja, Kecamatan NA IX-X telah dicuri orang," ujar Hasanudin. Selanjutnya, mereka mencari besi tersebut dengan menghubungi para pengusaha penampung/pembeli barang bekas alias butut. Pada Sabtu (10/03/2018), ada salah satu pembeli barang bekas menghubungi saksi lain, yakni Suratan bahwa besi milik PT Ayu Sepda Perdana yang hilang dijual pelaku ke tempat tersebut. Akibat perbuatan pelaku, PT Ayu Septa Perdana kehilangan 50 batang besi pembuatan sumur bor ukuran 2 meter dengan kerugian material sebesar Rp 15 juta.Saat ini kedua pelaku dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses penyidikan lebih lanjut.(BS04)