Beritasumut.com-Proses pengadaan Barang/Jasa (Barjas) pemerintah melalui kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah atau instansi lainnya harus dilakukan secara transparan dan profesional serta menghindari dan mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kolusi yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara. Demikian disampaikan Plt Kakanwil Kemenag Sumut diwakili Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Drs H Burhanuddin Damanik MA saat memberikam bimbingan dan arahan sekaligus membuka acara Bimtek Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Hotel Saka Medan, Kamis (08/03/2018) kemarin.Turut hadir pada acara tersebut Kasubbag Umum Syawaluddin Matondang dan Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Mashudi. Burhanuddin menyampaikan agar ASN Kemenag yang menangani pengadaan barang/jasa dituntut untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peraturan perundangan di bidang barang/jasa.“Seluruh proses pengadaan barang/jasa secara khusus di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dituntut untuk tepat waktu dan tepat sasaran,” ungkapnya dilansir dari laman kemenagsumut. Dia menambahkan, Kemenag harus serius dalam menangani pengadaan barang/jasa agar tidak menjadi temuan lembaga pemeriksa keuangan resmi. Pemahaman inilah yang menjadi tema Bimbingan Teknis pelayanan pengadaan barang/jasa yaitu 'Dengan Perlindungan Hukum, Kita Laksanakan Percepatan Pengadaan barang/jasa'. Burhanuddin menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengadaan barang/jasa perlu di dukung dengan pengelolaan barang/jasa yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.(BS02)