Beritasumut.com–Personil Sat Narkoba Polres Tanjungbalai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungbalai merazia sejumlah tempat karaoke di Tanjungbalai, Rabu (07/03/2018). Hasilnya, terjaring 34 pengunjung karaoke, dimana 15 orang diantaranya masih berstatus pelajar SD, SMP, dan SMA. Parahnya, setelah semua pengunjung dilakukan tes urine, 7 orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba, ternyata salah satu diantaranya pelajar tersebut. Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono, melalui Kasat narkoba AKP Adi Haryono dan Kasubbag Humas Iptu Jumadi, menjelaskan ketujuh pengunjung yang positif narkoba dilimpahkan ke BNN Kota Tanjungbalai. “Untuk 14 orang pelajar SD, SMP dan SMA tersebut akan kita lakukan pembinaan dengan memanggil Orangtua mereka. Mereka juga diminta membuat pernyataan tidak mengulangi kegiatan berkaraoke pada jam belajar sekolah” ungkap Djumadi, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Kamis (08/03/2018). Dia menjelaskan, Razia dilakukan ditiga tempat hiburan karaoke yang diduga dijadikan tempat untuk menggunakan dan mengedarkan narkoba, serta selalu dikunjungi kalangan pelajar, yaitu Symphony Karaoke, Micro Cafe, dari Kristal Karaoke. (BS04)