Kejari dan Polres Madina Musnahkan Barang Bukti 27 Kg Ganja Kering

- Kamis, 08 Maret 2018 22:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032018/3204_Kejari-dan-Polres-Madina-Musnahkan-Barang-Bukti-27-Kg-Ganja-Kering.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Barang bukti narkoba kelas 1 jenis ganja kering, sebanyak 27,59 Kilogram (Kg) dimusnahkan oleh Kejaksaan Cabang Negeri (Kacabjari) Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dan Polres Madina serta Instansi terkait Kecamatan Kotanopan, Kamis (08/03/2018).

 

Turut hadir dalam pemusnahan narkoba itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Arif Zahrul Yani, Kapolres Madina yang diwakili Kasat Narkoba AKP M Rusli, Camat Kotanopan Kholilullah, Danramil 14 Kotanopan Kapten Inf Misran Edi Natal Dalimunthe, Kepala UPT Dinas Pendidikan Kotanopan Ibrahim Batubara, Kepala UPT Dinas Perhubungan Kotanopan Sakti, Kepala Puskesmas Kotanopan dr Yuhandari dan para pelajar SMA Kotanopan.

 

Kepala Kacabjari Kotanopan Dostom Hutabarat menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja ini sebanyak 27 kg dari 9 perkara yang sudah berkekuatan hukum di tahun 2016. "Kita berharap dengan pemusnahan ini bisa memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa narkotika itu sesuatu yang perlu dijauhi dan dihindari," ujarnya dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Kamis (08/03/2018).

 

Senada dengannya, Kejari Madina Arif Zahrul Yani menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya transpransi kepada masyarakat berapa banyak yang ditangkap pihak kepolisian dan di proses kejaksaan. Ke depan, pihaknya berharap pemusnahan ini dilakukan paling lambat dalam 3 bulan. “Selama ini Madina sudah menjadi produsen narkoba. Suka atau tidak suka, ini harus kita akui. Ini tentunya bukan sesuatu yang membanggakan. Upaya yang dilakukan pihak kepolisian dan kejaksaan akan terus meminimalkan peredaran narkoba ini di Madina,” ujarnya.

 

Karena itu, lanjut Kejari Madina, selain tindakan preventif, yang perlu dilakukan saat ini adalah membangun ketahanan anti narkoba di masyarakat dan di dunia pendidikan. "Sebab, menurut pengalaman, sebesar apapun tindakan preventif yang dilakukan kalau tidak dibarengi dengan ketahanan anti narkoba di masyarakat akan kurang maksimal," tegasnya.

 

Sementara, Kasat Narkoba Polres Madina AKP M Rusli dalam mengatakan, pemusnahan barang bukti ini bukan hanya acara seremonial, tapi juga merupakan amanah undang-undang. "Saat ini, kondisi narkotika jenis ganja dan sabu di Madina sudah cukup mengkhawatirkan. Untuk itu, perlu peran serta semua pihak bagaimana agar narkoba ini bisa dibasmi dari Madina," pungkasnya. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan

Peristiwa

Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi

Peristiwa

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia

Peristiwa

Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan

Peristiwa

Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba