Beritasumut.com-Pelaku jambret mahasiswi Universitas Negeri Medan (Unimed) akhirnya berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polrestabes Medan pada Rabu (07/03/2018) malam, di rumahnya. Penjambret itu adalah Sani Putra alias Putra (24) warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Helvetia. Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK MH mengatakan, awal kejadian bermula saat korban pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor matic Vario BK 4123 PAY. Korbannya yang masih berstatus mahasiswa itu adalah Yeyen Anggraini (20) warga Jalan Rela Gang Asahan, Kelurahan Siderejo, Kecamatan Medan Tembung. "Saat dijambret, korban membawa dompet berwarna pink berisikan HandPhone merk Xiomi dan uang tunai Rp46 ribu. Tersangka yang mengendarai sepeda motor matik langsung memepet korban dan mengambil dompet korban," terang AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK MH, dilansir dari Tibratanews.sumut.polri.go.id, Kamis (08/03/2018). Merasa dompetnya dijambret, sambung Kasat Reskrim Polrestabes Medan, korban spontan berteriak rampok. Warga yang mendengar teriakan korban langsung melakukan pengejaran. Saat mengendarai sepeda motornya kedua pelaku sempat terjatuh. Pelaku lainnya bangkit dan langsung tancap gas. Sementara tersangka Putra lari dan mengumpat dibalik pintu rumah warga. “Tersangka Putra ditangkap warga saat sembunyi dibalik pintu,” jelasnya. Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan yang saat itu melintas langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke komando untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dari saku celana tersangka ditemukan barang bukti hasil jambretan milik korban, dan kita masih memburu teman tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (BS04)