Guru Pendidikan Agama Islam Berikan Dukungan pada Guru Korban Penganiayaan

Herman - Kamis, 08 Maret 2018 12:56 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032018/4138_Guru-Pendidikan-Agama-Islam-Berikan-Dukungan-pada-Guru-Korban-Penganiayaan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Dukungan agar majelis Hakim memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa penganiayaan Guru Agama Islam di SMA Diponegoro Kisaran terus mengalir. Dukungan untuk mendampingi korban Ahmad Zailani Butar-Butar MPdI pun semakin kuat.

 

Setelah MUI, Ormas Islam dan PGRI kali ini Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)  Pendidikan Agama Islam (PAI) yang angkat suara. Tak hanya mengharapkan agar terdakwa yang merupakan oknum Polisi, AKP EP dihukum sesuai dengan perbuatannya.

 

Ketua MGMP PAI SMA Sumut Muhammad Amin SAg MPdI, mengingatkan, agar majelis hakim tidak terjebak dengan Dakwaan JPU yang hanya menjerat terdakwa dengan Pasal 351 (1) KUHPidana. Padahal seperti diketahui kalau penganiayaan tersebut dilakukan di muka umum yakni di lingkungan sekolah dan pelakunya penganiayaannya lebih dari satu orang.

 

"Kita menduga adanya pengaburan atas dakwaan JPU pasal 351 (1) KUHP yang seharusnya terhadap peristiwa tersebut pasal 170 (1) karena peristiwa dilakukan bersama-sama di tempat umum," ujar Muhammad Amin, kepada wartawan, Kamis (08/03/2018).

 

Dalam kesempatan tersebut Muhammad Amin juga menyayangkan tidak ditahan oleh penyidik kepolisian, kejaksaan maupun hakim. "Untuk itu saya sudah sampaikan kepada 27 Pengurus MGMP PAI tingkat Propinsi se-Indonesia, dan 25 Pengurus MGMP PAI tingkat Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara agar terus mengawal proses hukum penganiyaaan AKP EP dan putrinya PSH. Keadilan harus ditegakkan," tegas Muhammad Amin. 

 

Senada, Sekretaris MABMI Kabupaten Asahan Ok Mohd Rasyid SE meminta kepada majelis hakim agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku penganiayaan terhadap guru Ahmad Zailani MPdI, agar memberikan efek jera. "Sebagai orang tua harusnya minta penjelasan dulu baik kepada guru yang bersangkutan maupun kepada kepala sekolah, bukannya main hakim sendiri," ujarnya. 

 

Ketua MGMP PAI Kabupaten Asahan Suparman SPdI MKom, mengatakan, seluruh keluarga besar MGMP PAI Asahan siap mendampingi dan memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada bapak Ahmad Zailani, beliau juga mengapresiasi sikap Kepala Sekolah SMA Diponegoro Kisaran Drs Azwar AR SH MM yang dari awal sebagai barisan terdepan dalam melindungi gurunya.(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Prihatin Guru Dianiaya, Kementerian Pendidikan Turun ke Kisaran

Peristiwa

Oknum Polisi Penganiaya Guru Agama Dituntut Enam Bulan Penjara

Peristiwa

Oknum Perwira Polisi Penganiaya Guru Agama di SMA Diponegoro Asahan Lolos dari Penahanan

Peristiwa

Besok, Sidang Perwira Polisi Penganiaya Guru Agama di Asahan Digelar