Oknum Polisi di Kisaran Aniaya Guru Agama di Asahan, MA, KY dan Kompolnas Diminta Turun Tangan

- Selasa, 06 Maret 2018 21:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032018/753_Oknum-Polisi-di-Kisaran-Aniaya-Guru-Agama-di-Asahan--MA--KY-dan-Kompolnas-Diminta-Turun-Tangan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS03
Beritasumut.com-Sidang kasus penganiayaan terhadap Guru Agama Islam di SMA Diponegoro Kisaran, Ahmad Zailani Butar butar oleh oknum perwira polisi AKP EP di PN Kisaran menyedot perhatian masyarakat. Termasuk ICMI Muda Asahan yang berharap agar penegakan hukum benar-benar diterapkan tanpa adanya diskriminasi terhadap seluruh warga negara.

 

Status tahanan Kota yang disandangkan kepada terdakwa AKP EP menurut Ketua ICMI Muda Asahan Hadi Rafitra Hasibuan,MA merupakan bentuk keistimewaan. Apalagi tindakan yang dilakukan AKP EP tidak hanya merusak mental dan fisik korban, namun juga memperburuk citra pendidikan khususnya bagi para pendidik.

 

"Jangan sampai ada guru yang dimaki, dihina bahkan dikasari fisiknya seperti yang dilakukan EP terhadap Ahmad Zailani. Permasalahan ini bukan Polri versus Guru, namun arogansi oknum EP terhadap pendidik khususnya pendidik agama Islam yang bertujuan membina akhlak siswanya," ujar Hadi kepada wartawan, Selasa (06/03/2018).

 

Oleh karenanya Hadi pun meminta masalah yang menimpa Ahmad Zailani agar diselesaikan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Sebagai cendikiawan, ICMI Muda Asahan meminta Kompolnas, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan menyoroti permasalahan ini secara jernih, tuntas dan jelas. 

 

"Karena dikhawatirkan keberpihakan dan intervensi yang mengganggu penegakan hukum dapat terjadi dalam penanganan kasus tersebut. Apalagi dalam perjalanannya, patut diduga adanya penggiringan penerapan pasal yang menjerat terdakwa yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan justru meringankan terdakwa," papar Hadi.

 

Hadi juga berharap kepada pihak eksekutif dan Legislatif di Kabupaten Asahan agar lebih intens mewujudkan jargon Pemkab Asahan, Religius, Cerdas dan Mandiri."Termasuk juga memperjelas Peraturan perlindungan anak, guru atau dosen atau tenaga pendidik lainnya," ujarnya.

 

Sementara itu, Koordinator LADUI MUI Asahan Drs H Nummat Adham Nasution SH MA berharap majelis hakim jeli melihat dan mendengar fakta-fakta persidangan.Karena berdasarkan keterangan saksi korban dan saksi-saksi yang melihat kejadian dilapangan terdakwa AKP EP diduga melakukan penganiayaan bersama putrinya PSH dan di depan umum yakni di SMA Diponegoro Kisaran. Namun pasal yang diterapkan untuk terdakwa bukan Pasal 170 (1) KUHPidana melainkan Pasal 351 (1) KUHPidana. 

 

"Kita heran kenapa Pasal yang diterapkan Pasal 351 yang dibacakan Jaksa. Karena faktanya saat terdakwa AKP EP mencekik dan menyeret Guru Agama Islam putrinya PSH menunjang-nunjang guru tersebut. Kita berharap Majelis Hakim nantinya melihat fakta-fakta kejadian yang sebenarnya," terang Nummat.

 

Sabam M Nainggolan MSi selaku Ketua Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum PGRI Asahan sekaligus Koordinator Lapangan Aksi Solidaritas menambahkan bahwa PGRI Asahan sangat menyesalkan tindakan orang tua siswa yang main ancam bahkan sampai melakukan tindakan kekerasan kepada guru dengan menganggarkan dirinya sebagai anggota Polri.Tindakan ini juga sudah merusak nama baik institusi Polri sebeagai lembaga penegak hukum. 

 

"Kita berharap agar Kapolda Sumut Bapak Irjend Paulus Waterpaw menindak anggota Polri arogan tersebut karena diduga sudah melanggar kode etik sebagai anggota Polri. Dan sebaiknya hakim dapat memutuskan sidang ini sesuai dengan norma hukum yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak-pihak yang berusaha untuk mempengaruhi independensi hakim," pungkasnya.(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Sukses Gelar PKM, Guru SD di Medan Kini Lebih Kompeten Cegah Stunting

Peristiwa

Guru Hebat, Indonesia Kuat! Peringatan HGN ke-80 di MAS Proyek Univa Medan Penuh Makna dan Kebersamaan

Peristiwa

Presiden Prabowo Luncurkan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan

Peristiwa

Walikota Medan Sidak Mal Pelayanan Publik, Baru 5 Menit Pelayanan Online KTP Dibuka, Langsung Habis

Peristiwa

Walikota Medan Hadiri Pengukuhan Kepengurusan FOPI Sumut

Peristiwa

Pemprov Apresiasi PGRI Sumut Selenggarakan Seminar ‘Waktunya Inovasi Pendidik’