Beritasumut.com-Kasus dugaan penyimpangan menjurus korupsi pada proyek pengembangan atau pembangunan perkeretaapian di Sumatera Utara (Sumut) raib di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Dari informasi dihimpun, pada Selasa (13/02/2018) lalu, sekitar jam 17.37 wib, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi via seluler, mengakui kasus perkeretaapian itu sedang proses penyelidikan di bagian Pidana Khusus (Pidsus) setelah diserahkan dari bagian Intelijen."Oh iya, ada ditangani. Sudah di pidana khusus (pidsus), tidak di intel. Sudah diserahkan ke Pidsus," akunya saat itu. Sekitar jam 18.01 wib, saat kembali menghubungi Sumanggar untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut. Saat itu pula, Sumanggar menjawab, sejauh ini masih proses penyelidikan. "Masih diselidiki. Belum ada pemeriksaan saksi dan lainnya. Masih diselidiki," katanya. Anehnya, saat kembali dihubungi via seluler, pada Senin (05/03/2018) petang, sekira jam 18.15 wib, Sumanggar menyangkal jika kasus perkeretaapian itu ditangani Kejatisu. "Oh yang itu (kasus perkeretaapian), nggak ada ditangani lah," jawabnya. Ketika disinggung dia pernah mengakui kasus itu ditangani Pidsus, Sumanggar kembali mengakuinya. Namun katanya, setelah ditanya ulang, bagian Intel maupun Pidsus tidak ada menangani kasus itu."Iya, memang waktu itu saya bilang ada ditangani. Tapi ternyata tidak ada ditangani," jawabnya lagi. Kasus dugaan korupsi pengembangan atau pembangunan perkeretaapian di Sumut yang penanganannya hilang Kejatisu itu, yakni penyimpangan pada pelaksanaan anggaran kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2013-2014 pada Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Perkeretaapian Sumatera Utara Kelas II Wilayah Bagian Utara, antara lain pelaksanaan lelang tahun 2013-2014 kurang sesuai ketentuan, kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran pada 11 paket pekerjaan Satker Pengembangan perkeretaapian Sumut dan tiga paket pekerjaan pada lintas Bandar Tinggi-Perlanaan TA 2014 tidak selesai dilaksanakan sesuai rencana.(BS04)