Beritasumut.com-Sebagai bagian dalam mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, yang merupakan program nasional untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin, maka dilakukan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Pakpak Bharat, yang launching tahap I untuk tahun 2018 ini dilakukan di Bale Persinabul, Salak, pertengahan pekan kemarin. Dilansir dari laman pakpakbharatkab.go.id, Minggu (04/03/2018), penyaluran bantuan ini dilaksanakan dalam bentuk penyerahan Buku Tabungan dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang secara simbolis dilakukan oleh Bupati Pakpak Bharat Dr Remigo Yolando Berutu MFin MBA diwakili Asisten Administrasi dan Pembangunan Supardi Padang SP MM dengan didampingi Ka Cabang BRI Sidikalang James Nainggolan, Ka Dinas Sosial Ishak Simon Maibang SSos, Camat Salak Sahat Boangmanalu, serta para Kepala Desa. Program ini merupakan kerjasama Kementerian Sosial RI bekerjasama dengan Himbara (Himpunan Bank Negara) di mana untuk Kabuapten Pakpak Bharat melalui Bank BRI, yang difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Pakpak Bharat. Dalam amanat Bupati yang dibacakan Asisten, disampaikan bahwa pelaksanaan ini berkaitan langsung dengan dengan upaya memper-cepat pencapaian target Millennium Development Goals (MDGs). “Secara khusus, tujuan PKH adalah meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi Peserta PKH, meningkatkan taraf pendidikan Peserta PKH, serta meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil (bumil), ibu nifas, bawah lima tahun (balita) dan anak prasekolah anggota Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM)/Keluarga Sangat Miskin (KSM)," ungkapnya. Dijelaskannya, untuk kepesertaan PKH paling tidak memiliki satu kriteria berupa (1) memiliki ibu hamil/nifas/anak balita, memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah), anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun), anak SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15), anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas, serta lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun. Ka Dinas Sosial menambakan, untuk menjamin bahwa bantuan sosial ini semakin tepat sasaran dan tepat penggunaan, maka terus dilakukan pendampingan dan assessment dari Dinas Sosial. “Dinas Sosial telah menyiapkan 12 orang tenaga pendamping se-Kabupaten Pakpak Bharat, ditambah 1 Koordinator Kabupaten, 2 operator dan 1 orang Supervisor”, pungkasnya seraya menambahkan bahwa apabila ada penyimpangan dan kesalahan dalam penggunaan bantuan, maka akan diberikan teguran, peringatan, sampai pemberian sanksi berupa pencabutan bantuan.(BS02)