Gasak Gudang di Jalan Letda Sujono, Dua Pelaku Diamankan Polisi

- Jumat, 02 Maret 2018 20:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032018/7762_Gasak-Gudang-di-Jalan-Letda-Sujono--Dua-Pelaku-Diamankan-Polisi-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Beritasumut.com-Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan dua pelaku yang selama ini masuk sebagai target operasi karena terlibat pencurian di dalam gudang di Jalan Letda Sujono, Medan.Kedua pelaku yang diamankan dari lokasi itu masing-masing berinsial  A (29) dan B (25).

 

Keduanya ditangkap pada Kamis (01/03/2018) kemarin, tidak jauh dari gudang dan bekerja sebagai penjaga malam di gudang 49 milik Kusuma.Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan karyawan gudang bernama, YUS J (44) warga Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Medan dengan bukti laporan; LP/343/K/II/2018/SPKT PERCUT, Tgl 23 Februari 2018.

 

"Kedua tersangka bersama 3 orang rekannya berinisial U, salah seorang karyawan gudang, M dan F, melakukakan aksinya dengan cara membuka gembok gudang menggunakan gunting besar," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kanit Pidum, AKP Rafles Marpaung kepada wartawan, Jumat (02/03/2018).

 

Barang yang diambil pelaku, sebut AKBP Putu, di antaranya 196 kotak remote TV jenis, 9 digital sebanyak 50 buah kotak, 10 digital sebanyak 49 kotak, 2 digital merk BIMA sebanyak 10 kotak, 3 digital merk BIMA sebanyak 10 kotak, serta MT 360 alat-alat TV sebanyak 57 kotak dan diperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp 150 juta.

 

“Peran kedua tersangka yang ditangkap adalah melansir barang-barang jarahannya untuk dimasukan ke dalam mobil pik up yang telah mereka sediakan. Selanjutnya membawa barang-barang itu kabur,” terang Kasat. 

 

Dijelaskan bahwa pemilik gudang baru mengetahui gudang miliknya dibongkar dan dijarah maling setelah seorang karyawan (pelapor) bernama, YUS J mengetahui hal tersebut. Bersama petugas bahagian komputer di gudang tersebut yabg bernama, Ridwan, keduanya mengecek hasil rekaman CCTV di lokasi.“Dari rekaman CCTV diketahui otak pelakunya berinisial U yang merupakan karyawan di gudang tersebut,” katanya.

 

Hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatan itu dilakukan bersama rekannya, U, F dan M dan hanya memproleh imbalan sebesar Rp 400 ribu untuk melansir barang di gudang ke dalam mobil pik up untuk dilarikan.

 

“Saat ini kedua tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti uang sisa hasil bagian Rp 50 ribu dan pakaian yang digunakan kedua tersangka saat ikut melakukan aksinya. Kita masih melakukan pengembangan guna meringkus 3 tersangka lain yang masih buron,” pungkasnya.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang

Peristiwa

Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan

Peristiwa

Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Walikota Medan : Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang

Peristiwa

Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan

Peristiwa

Kepergok Tim Patroli, Pencuri Pagar Besi Ditangkap