Beritasumut.com-Hijau Erliandi (24) warga Jalan Denai, Gang Abadi, No.2, Kelurahan Mandala I, Kecamatan Medan Area dan rekannya, Roni Martin Sinaga (24) warga Jalan Meranti, No.4A, Kecamatan Pematang Siantar, diringkus petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. Keduanya pria yang masih berstatus mahasiswa di salah satu kampus di Medan ini ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu.Kedua tersangka diringkus di Jalan Harmonika, tepatnya di perumahan Astoria No 120, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Selayang. "Benar, kita amankan 2 mahasiswa karena memiliki dan sebagai pengedar narkoba. Dari kedua tersangka kita amankan 3 plastik yang berisikan sabu-sabu seberat 3 ons (300 gram) dan 1 timbangan elektrik,” ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya kepada wartawan, Jumat (02/03/2018). Menurut AKBP Sandy, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tepatnya di Jalan Harmonika, Perumahan Astoria, No.120, tentang adanya seseorang yang menyimpan narkoba, pada 21 Februari lalu.“Berkat informasi tersebut, tim turun dan cek ke TKP dan di depan alamat tersebut terlihat ciri-ciri yang disebutkan masyarakat dan team langsung melakukan penggeledahan,” ujarnya. Saat digeledah oleh petugas, polisi mengaku menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam tas ransel yang disandang oleh tersangka.“Saat ini tersangka beserta barang bukti diboyong ke komando dan masih kita lakukan pemeriksaan guna dilakukan pengembangan,” pungkasnya.(BS04)