Polres Deli Serdang Amankan 6 Pelaku Curas dan 4 Jurtul Togel

- Jumat, 02 Maret 2018 18:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032018/2175_Polres-Deli-Serdang-Amankan-6-Pelaku-Curas-dan-4-Jurtul-Togel.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS05
Beritasumut.com-Polres Deli Serdang berhasil mengamankan 6 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan 4 juru tulis (jurtul) judi jenis togel. Para pelaku kini pun mendekam di sel tahanan Sat Reskrim Polres Deliserdang untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

 

Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Ruzi Gusman pada Jumat (2/3/2018) menerangkan untuk 6 pelaku curas. Pelaku pertama, BS (42) warga Gang Karyawan Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam. Pelaku kedua, IZ (22) warga Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam. Pelaku ketiga, SI (37) warga Jalan Sudirman Gang Malinda, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam. Pelaku keempat, DH (20) mocok-mocok warga Jalan Pantai Labu Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.

 

Selanjutnya, pelaku kelima, SF (46) satpam warga Jalan Tengku Fachruddin Gang Sederhana Lingkungan X, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam. Pelaku keenam, RZ (38) warga Dusun II Desa Binjai Bakung, Kecamatan Beringin, Deli Serdang. Keenam pelaku curas tersebut diamankan berdasarkan laporan Andika Limbong (22) warga Jalan T Imam Bonjol, Kecamatan Lubuk Pakam. Korban melapor dengan Nomor : LP/97/II/2018/SU/RES/DS pada Minggu(18/02/2018) lalu.

 

Kasat Reskrim Polres Deli Serdang Ruzi Gusman menuturkan, saat menjalankan aksi para pelaku beraksi bersama empat pelaku lainnya masing-masing PK, HI, TN dan IT yang dua diantaranya perempuan masih DPO. "Aksi curas dilakukan para pelaku beserta komplotannya di Dusun Ampera Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam pada 18 Februrai 2018,” kata Ruzi.

 

Lanjut Ruzi sebelum menjalankan aksi, para pelaku terelebih dahulu membagi tugas dimana pelaku TN dan BS berkumpul di Simpang Pantai Labu, Lubuk Pakam. Sedangkan salah seorang pelaku perempuan IT bertugas menjebak korban dengan berpura-pura menawarkan jasa prostitusi. Setelah korban masuk dalam jebakan para pelaku, selanjutnya saat korban melintas dari Simpang Pantai Labu, Kecamatan Lubuk Pakam membonceng IT dengan mengendarai sepeda motor, pelaku TN dan BS pun mengikuti korban yang membonceng IT diikuti para pelaku lainnya yang juga mengendarai sepeda motor.

 

Sesampainya di Dusun Ampera Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam para pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban yang membonceng IT. Setelah korban menghentikan sepeda motornya, selanjutnya pelaku SI dan DH mengambil uang milik korban sembari mengancam akan menyakiti korban jika melawan. Sementara pelaku IZ mengancam korban dengan gunting pangkas sedangkan BS mengambil dua unit hp merek Vivo milik korban.

 

Selanjutnya pada Senin (19/02/2018), pelaku BS menjual kedua hp milik korban kepada MH seharga Rp 800 ribu selanjutnya MH menjual kembali kepada RZ seharga Rp 1,6 juta. "Dalam menjalankan aksi para pelaku berpura-pura menawarkan jasa prostitusi selanjutnya di tengah perjalanan, para pelaku menghentikan sepeda motor korban dan mengancam korban serta mengambil barang-barang milik korban, pelaku wanita berpura-pura meminta pertolongan sambal melarikan diri. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365  KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kita masih memburu para pelaku lainnya yang saat ini masih DPO,” terang Ruzi Gusman.

 

Menurut Ruzi, dalam sepekan para pelaku bisa beraksi sebanyak tiga kali. Di mana para pelaku beraksi pada malam hari sampai dini hari. "Selain mengamankan para pelaku, kita juga mengamankan dua sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi. Saat menjalankan aksinya diantara  para pelaku ada yang mengaku Polisi dan ada yang mengaku pemuda setempat (PS),” ujarnya.

 

Ruzi Gusman juga menegaskan selain mengamankan para pelaku curas dan penadah, pihaknya juga berhasil mengamankan empat orang jurtul judi jenis togel yaitu Syahrul (53) pegawai honor dinas kebersihan warga Dusun I, Gang Armed, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Heri Syahtiawan alias Wawan (28) warga Dusun I, Gang Armed, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa ,Udin alias Ameng (56) warga Jalan Sempurna, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam dan MO (37) nelayan warga Dusun II, Desa Kubah Sentang ,Kecamatan Pantai Labu.

 

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan kertas bertuliskan angka pesanan dan rekapan togel, buku tafsir mimpi, hp serta uang sekira Rp 1 juta. "Para pelaku menjadi jurtul togel selama seminggu hingga empat bulan dengan upah 15 persen sampai 20 persen. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Diamankannya para pelaku untuk menjawab keresahan masyarakat, saat ini kita  masih melakukan pengembangan untuk jurtul, pengepul dan bandar. Kita akan buru bandar bahkan diatas bandar,” tandasnya. (BS05)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan

Peristiwa

Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang

Peristiwa

Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan

Peristiwa

Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Walikota Medan : Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang

Peristiwa

Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan