Beritasumut.com-Tim Serse Polsek Sunggal berhasil menangkap pencuri dari kawasan Komplek Pasar Besar Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal dan memburu satu pelaku yang membongkar gudang di Jalan Serasi Gang Gaharu, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku dibekuk, setelah korbannya Torri Donal Lumban Raja (37) penduduk Dusun XIII Konggo Kongsi, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang mengalami kerugian hingga mencapai 5 juta rupiah karena kehilangan mesin pompa air, gunting besi dan grenda. Korban kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sunggal melaporkan pencurian ini. Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Kamis (01/03/2018) menyebutkan, pelaku yang dimaksud adalah Edy Syahputra Marbun (30) warga Jalan Medan Binjai KM 13,5 Konggo Kongsi Gang Serasi, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Deli Serdang. Saat beraksi, pengangguran ini bersama rekannya bernama Mawan yang saat ini masih dalam pengejaran. “Jadi, pelaku masuk dan mencuri barang-barang dari gudang tersebut dengan cara menjebol ventilasi gudang pada hari Senin 19 Pebruari 2018 pekan lalu,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE. Saat itu, melihat gudangnya acak-acakan, korban bersama rekannya tidak lagi mendapati barang-barang yang semula berada di tempatnya. "Korban bersama rekannya sempat mencari barang yang hilang tersebut ke pedagang barang bekas di seputar lokasi. Dari keterangan pedagang, korban memperoleh informasi bahwa kedua pelaku menawarkan barang-barang seperti yang hilang dari gudangnya,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini. Wira menambahkan, korban mencari pelaku. Akan tetapi saat itu, kedua pelaku tidak berhasil ditemukan. “Barulah pada Selasa 26 Pebruari 2018 kemarin korban melihat pelaku dan selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Sunggal hingga akhirnya berhasil mengamankan satu dari dua pelaku,” terang alumnus Akpol tahun 2005 ini. Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti uang sisa menjual hasil kejahatan sebesar 20 ribu rupiah langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal guna diproses. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara," tandasnya. (BS04)