Beritasumut.com-Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Ari Soedewo SE MH diwakili Plt Kepala Biro Umum Bakamla RI Kolonel Marinir Sandy M Latief menerima puluhan nelayan non cantrang yang merupakan perwakilan dari Perkumpulan Nelayan Sejahtera (PNS) Jateng, di Kantor Pusat Bakamla RI Gedung Perintis Kemerdekaan, Jalan Proklamasi No. 56, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018). Rombongan yang datang sedianya untuk melakukan audiensi perihal pernyataan sikap dan permohonan keadilan sosial dan kepastian hukum tentang diperbolehkannya kembali beroperasinya kapal-kapal cantrang disambut oleh Karoum Bakamla RI, yang didampingi Kabag Humas dan Protokol Kolonel Laut (KH) Drs Toni Syaiful, Kabag TU dan Rumga AKBP Capt Nyoto Saptono SH MSi (Han) MMar, serta Kanit Binmas Polsek Metro Menteng Kompol Santoso. Koordinator rombongan sekaligus Ketua Perkumpulan Nelayan Sejahtera Jawa Tengah, Warnadi menyampaikan harapan kepada Bakamla RI untuk dapat membantu memberikan solusi terkait izin melaut kapal cantrang. PNS Jateng dengan anggota berjumlah 583 merupakan nelayan non cantrang, yang menggunakan alat Api Pursein, Gil Net, dan Bouke Ami (cumi). Menanggapi hal itu, Kolonel Sandy mengatakan menampung aspirasi yang disampaikan dan harapannya dapat membantu memberikan solusi terbaik dan bermanfaat bagi seluruh pihak. Selanjutnya perwakilan PNS Jateng menyerahkan naskah Pernyataan Sikap dan permohonan Keadilan social dan Kepastian Hukum, yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo dengan tembusan kepada Menko Maritim, Menteri KKP, DPR RI, DPD RI, KPK, Komisi Ombudmen, Kejaksaan Agung RI, Kapolri, Bakamla RI dan Mabes TNI. Dalam naskah tersebut, ada beberapa hal yang diharapkan PNS Jateng dari Presiden, yaitu pertama menindaklanjuti temuan KKP melalui langkah-langkah hukum terkait tindakan manipulasi dokumen dan surat-surat kapal dengan sengaja.Kedua, memastikan apparat penegak hukum menjadi garda terdepan untuk menjaga kepastian hukum di NKRI.Ketiga, meminta kepada KPK untuk menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan pengemplangan pajak oleh para pemilik kapal yang dokumennya dipalsukan. Keempat, memerintahkan kepada seluruh instansi penegak hokum di laut (Polairud, TNI AL, Bakamla, PSDKP, dll) untuk mengambil langkah-langkah hukum tanpa pandang bulu. Kelima, melarang dengan tegas penggunaan alat penangkap ikan yang dapat merusak sumber daya kelautan.(Rel)