Beritasumut.com-Personil gabungan unit Opsnal Sat Reskrim, Sat Intel dan Sie Propam melakukan pemeriksaan hasil tangkapan monja hasil tangkapan dari Polsek Sei Kepayang. Muatan ini dibongkar untuk mengantisipasi adanya narkoba yang berada di dalam ball pres dan disaksikan oleh sopir (pembawa monja), Selasa (27/02/2018) kemarin. Kapolres Asahan AKBP Kobul S Ritongah SIK MSi menjelaskan, pada Selasa kemarin, Polsek Sei Kepayang mendapat informasi adanya mobil pick up membawa pakain bekas melintas di Dusun I, Desa Sarang Elang, Kecamatan Sei Kepayang Timur. Saat diberhentikan, lanjut Kapolres, petugas mengamankan seorang sopir Dedi Irwan (36) warga Dusun I, Desa Sarang Elang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, 1 unit mobil pick up BK 1092 DQ yang di dalamnya bermuatan 15 bal pakaian bekas. “Dari hasil pemeriksaan petugas memperoleh barang berupa pakaian bekas sebanyak 15 karung tanpa dilengkapi dokumen setelah itu mobil pick up beserta barang bukti diamankan di Polres Asahan,” jelas AKBP Kobul. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap ball pres, tidak ditemukan adanya narkoba. Untuk kepemilikan monja tersebut, saat ini masaih didalami unit Reskrim Polres Asahan.(BS04)