Beritasumut.com-Tiga orang pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Tim Serse Polsek Sunggal, di mana seorang diantaranya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bireuen, Aceh. Ketiga tersangka adalah M Usman alias Rios (29) warga Jalan Mesjid Desa Payageli Kecamatan Sunggal Deliserdang, M Fadhil (34) Jalan warga Dusun Blang Raya, Desa Bireuen Meunasah Blang, Kecamatan Juang Bireuen dan M Rafi Surbakti (28) warga Jalan Pasar Lama, Kampung Lalang, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal Deli Serdang. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto, melalui Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna menjelaskan, dalam pengembangan, otak pelakunya berusaha melakukan perlawanan, sehingga polisi dengan terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki tersangka. Lebih jauh Kompol Wira mengatakan, ketiga tersangka diamankan berkat laporan Margono (56) warga Jalan Karang Rejo Gang Sama, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal Deli Serdang. Dalam laporannya, Margono mengaku kehilangan dua unit sepeda motor Mio BK 4584 RAF dan Mio BK 2670 AGO.“Pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat (23/02/2018) sekira pukul 04.30 WIB tepatnya di rumah korban,” jelas Kompol Wira, Selasa (27/02/2018). Mendapat laporan itu, petugas Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil Lidik, tak butuh waktu lama, petugas langsung mengamankan M Fadhil yang berdomisili di Jalan Binjai KM 10 Desa Lalang Sunggal, Deli Serdang. Dari tangan Staf BKD Bireuen itu petugas mengamankan barang bukti kereta Yamaha Mio warna hitam BK 4584 RAF.“Sekitar 08.00 WIB kita berhasil mengamankan MF serta satu barang bukti,” ungkapnya. Usai mengamankan M Fadhil, petugas pun melakukan pengembangan. Hasilnya, sekira 10.00 WIB petugas kembali meringkus M Usman alias Rios. Dari tangannya petugas juga mengamankan barang bukti dua buah kunci leter T, kereta Honda Scoopy BK 2880 ACK.“Dari tersangka MU kita mengamankan alat-alat yang digunakan para tersangka untuk beraksi, termasuk kereta Scoopy yang digunakan tersangka,” bebernya. Dari penangkapan terhadap tersangka M Usman alias Rios, petugas kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas kembali meringkus M Rafi Surbakti. Darinya petugas mengamankan kereta Mio BK 2670 AGO.“Ketika kita akan melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain, tersangka MU sempat melawan dan berusaha kabur. Maka kita lakukan tindakan tegas terukur,” tegas Kompol Wira. Dari hasil interogasi, tersangka M Usman alias Rios mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 12 kali. Selain itu, Rios juga mengaku telah dua kali menjalani hukuman akibat kasus serupa."Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," pungkas Kompol Wira.(BS04)