Beritasumut.com-Harapan masyarakat agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mengeluarkan kebijakan keringanan denda pajak kenderaan Bermotor (PKB) dan keringanan Bea Balik Nama kenderaan bermotor (BBNKB) tahun 2018 ini mendapat respon positif dari Gubernur Sumut Erry Nuradi. Begitupun menurut Erry bahwa kebijakan keringanan maupun pemutihan denda PKB dan BBNKB biasanya dilakukan jelang pergantian tahun. "Kalau kebijakan itu biasanya setelah kita evaluasi minimnya kesadaran masyarakat yang membayar PKB. Dan ini biasanya dilakukan saat-saat menjelang akhir tahun. Kita mendorong agar masyarakat yang selama ini enggan membayar pajak jadi membayar karena adanya kebijakan tersebut," ujar Erry kepada wartawan Senin (26/02/2018). Erry mengungkapkan, kebijakan tersebut bisa saja dilakukan lebih awal jika benar animo masyarakat cukup tinggi terhadap kebijakan keringanan maupun pemutihan denda PKB-BBNKB tersebut."Ya kalau memang masyarakat banyak yang menginginkannya bisa saja kita lakukan. Kita lihatlah nanti," ungkap Erry. Seperti diketahui kebijakan keringanan berupa pembebasan pembayaran denda PKB/BBNKB yang digelar pada 4-29 Desember 2017 lalu hanya mampu menjaring 147.251 kendaraan bermotor semua jenis dengan total capaian sekitar Rp165,85 Miliiar (PKB) dan Rp25,18 Miliar (BBNKB) dari total kendaraan yang ada di Sumut sekitar 3,6 juta kenderaan segala jenis. Dari pemutihan denda itu, ada Rp62,02 Miliar (potensi penerimaan) yang dihapuskan dari denda PKB dan Rp183 Juta untuk denda BBNKB. Kebijakan pemutihan denda PKB/BBNKB itu pula, jumlah yang terbesar didominasi mobil penumpang (sedan, jeep dan minibus) dengan pokok PKB yang dibayarkan sebesar Rp95,9 Miliar denda yang dihapuskan sebesar Rp30,9 Miliar, dengan jumlah kendaraan 30.033 unit. Disusul berikutnya yakni sepeda motor dengan total PKB dibayarkan sebesar Rp42,264 Miliar dan penghapusan denda Rp20,068 Miliar. Sementara dari kebijakan tersebut sebanyak 3.805 kendaraan untuk PKB dan 2.913 kendaraan untuk BBNKB yang didaftarkan, namun tidak terlaksana karena alasan waktu pengurusan yang singkat, yakni hanya efektif 12 hari. Dengan angka itu maka hanya sekitar 6 persen yang terealisasi dari total jumlah 3,6 juta kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak di Sumut. (BS03)