Beritasumut.com-Dua orang yang sudah masuk Target Operasi (TO) terlibat pengedaran narkotika jenis sabu, ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dari tempat terpisah. Kedua pelaku masing-masing Supriadi (39) warga Jalan Selamat, Kelurahan Siti Rejo 2, Medan Amplas, dan seorang wanita, Maladewi (40) warga Jalan Bakti Abri, Lingkungan 10, Kecamatan Medan Labuhan. Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SH SIK MH kepada wartawan, Minggu (25/02/2018) mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan kedua tersangka adalah pengedar sabu. "Pada Senin (19/02/2018) lalu, kita membentuk 2 tim, dimana tim pertama menangkap Supriadi di dalam mes Jalan Selamat Gang Salam. Dari tangan tersangka turut disita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,72 gram dan 7 bungkus plastik klip kosong tempat sabu,” ujarnya. Bersamaan itu juga, sambung Raphael, tim kedua melakukan penangkapan terhadap tersangka Maladewi, di Jalan Titi Papan. “Dari tangan tersangka turut disita 1 paket sabu dan telepon genggam Kedua tersangka sudah menjalani pemeriksaan. Dimana berkasnya akan kita kirim ke jaksa untuk disidangkan,” tandasnya.(BS04)