Beritasumut.com-Adri Batubara SH (52), warga Jalan Pelapor, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota diamankan Personil Tim Cyber Subdit II Ditreskrimsus Poldasu terkait kasus dugaan ujaran kebencian (Hate Speech) melalui media sosial (Medsos) Facebook. Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, dalam akun bernama Coki Batubara, pelaku menyampaikan ujaran kebencian terhadap salah satu partai yang dituding pembela Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang disebut sebagai penista salah satu agama. Rina menjelaskan, pria dengan Nomor Induk KTP 1271011011650001 itu diamankan saat berada di rumah toko (Ruko), Jalan Medan Area Selatan, No.219 D, Medan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui akun facebook Coki Batubara miliknya. "Saat diamankan, pelaku mengakui akun tersebut merupakan miliknya. Saat memeriksa handphone Samsung Galaxy J5 warna hitam milik pelaku, petugas mendapati akun facebook Coki Batubara terlogin di handphone tersebut," ungkap Rina Kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (23/02/2018). Rina menambahkan, untuk pemeriksaan secara intensif dan forensik, Tim Cyber Subdit II Ditreskrimsus Poldasu membawa tersangka ke Mapoldasu. "Saat ini, tersangka masih diperiksa secara intensif di Subdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu," pungkasnya.(BS04)