Beritasumut.com-Personil Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut (Poldasu) membekuk satu tersangka ujaran kebencian atau hate speech. Dia adalah Darwin alias Win (18), yang ditangkap di rumahnya di Jalan Suasa, Kota Bangun, Rabu (14/02/2018). Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan jika tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Informasi: LI/15/II/2018/Reskrim, tanggal 13 Februari 2018. Rina menjelaskan, melalui akun facebook miliknya, pelaku menyampaikan ujaran kebencian bernada Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) dengan pernyataan ancaman. Pelaku bahkan menggugah postingan foto dengan memegang senjata tajam. "Informasi terkait kasus ujaran kebencian berbau SARA itu awalnya diterima Polres Pelabuhan Belawan. Kemudian setelah ditindaklanjuti tersangka selanjutnya diamankan. Saat ini juga masih dilakukan pemeriksaan," ungkap Rina kepada wartawan, Jumat (23/02/2018). Terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw saat ditanya kasus ujaran kebencian yang kian massif pada momen tahun politik, yang diduga adanya pendana yang membiayai para pelaku belum mau berkomentar panjang. Kapoldas hanya menyampaikan kasus tersebut rencananya akan digelar bersama minggu depan."Kasus itu nantinya akan digelar minggu depan bersamaan," jawab Irjen Paulus singkat.(BS04)