Jual Wanita ke Malaysia, Warga di Komplek Perumahan Viktoria Delitua Ditangkap Polisi

- Kamis, 22 Februari 2018 23:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022018/2881_Jual-Wanita-ke-Malaysia--Warga-di-Komplek-Perumahan-Viktoria-Delitua-Ditangkap-Polisi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Petugas Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu menangkap seorang wanita yang hendak menjual para wanita ke Malaysia di Tol Belmerah Tanjungmorawa, saat menuju Bandara Kualanamu untuk memberangkatkan para korbannya.

 

Tersangka berinisial LS (45), warga Komplek Perumahan Viktoria, Delitua, bersama tujuh orang korbannya yang kesemuanya wanita diamankan ke Mapoldasu guna penyidikan. Setelah menjalani pemeriksaan, para korban diamankan di Rumah Aman (Dinas Perlindungan Anak) di Jalan Gunung Mas, Medan, sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

 

"Tersangka LS bersama tujuh korbannya menggunakan dua mobil hendak ke Bandara Kualanamu. Mereka berupaya mengecoh polisi dengan mutar-mutar, tapi akhirnya kita tangkap di jalan tol Tanjungmorawa," kata Dirreskrimum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian Djajadi melalui Kasubdit IV/Renakta AKBP Leonardo D Simatupang yang memimpin langsung penangkapan bersama Kanit 4 Kompol Robin Surbakti, Kamis (22/02/2018).

 

Leonardo mengatakan, ketujuh wanita yang menjadi korbannya berasal dari Jawa Barat (Jabar), Bengkulu, Lampung dan Medan. Mereka direkrut di Medan dengan mengurus paspor.

 

Para korban, sambung Leonardo, dijanjikan bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Malaysia dengan upah 1.000 ringgit setiap bulan.Semua dokumen keberangkatan para korban diurus tersangka LS. Mereka diberangkatkan melalui Bandara Kualanamu dengan status pelancong."Untuk menghindari pemeriksaan dari beacukai, para korban diperintahkan tersangka LS agar mengaku sebagai pelancong," jelas Leonardo.

 

Disebutkannya, walau tersangka LS mengaku baru kali ini hendak menjual para wanita ke Malaysia, namun pihaknya masih melakukan pengembangan karena tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan orang lain.

 

Bahkan, tambah Leo, pihaknya akan melakukan penyelidikan dengan bekerja sama dengan pihak Imigrasi dan pihak terkait lainnya untuk menelusuri adanya dugaan pemalsuan data dalam kepengurusan paspor para calon korbannya tersebut.

 

Kepada tersangka LS, imbuh perwira melati dua itu, dipersangkakan melanggar UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia No.18 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 4 dan 10 UU No.21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebagai barang bukti, petugas menyita sejumlah paspor, hape dan tiket pemberangkatan para korban.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia

Peristiwa

Penyelundupan 25 Kg Sabu dari Malaysia di Perairan Batubara Digagalkan, 3 Kurir Ditangkap

Peristiwa

Penembakan WNI di Malaysia, Presiden Prabowo Percaya Investigasi akan Transparan

Peristiwa

Jenazah WNI Korban Penembakan Aparat Malaysia Tiba di Pekanbaru

Peristiwa

Prabowo dan Anwar Ibrahim Sepakat Tertibkan Masalah Tenaga Kerja

Peristiwa

Presiden Prabowo dan PM Anwar Ibrahim Sepakati Penguatan Kerja Sama Strategis Indonesia-Malaysia