Beritasumut.com-Rinalson Sembiring (20) warga Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun diangkut personil Polsek Dolok Silau karena melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkotika jenis Sabu. Rinalson diamankan ke Mapolsek Dolok Silau, dari Jalan Umum Nagori Cingkes-Bawang, Kecamatan Dolok Silau, tepatnya di Pemakaman Umum Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, pada Senin (19/02/2018) sekira pukul 23.30 wib. Kapolsek Dolok Silau AKP H Marpaung Ssos, Selasa (20/02/2018), menerangkan bahwa pelaku diamankan berawal adanya informasi bahwa pelaku memiliki Narkotika jenis Sabu. "Selain pelaku, juga diamankan 1 buah kotak rokok Sempurna, 1 buah plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 1 unit alat komunikasi berupa HP merek Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor roda dua merek Yamaha jenis Zupiter tanpa TNKB," pungkasnya. (BS04)