Beritasumut.com-Petugas Polsek Perdagangan mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis Sabu dari Areal kebun kelapa sawit yang terletak di Kampung Rambung Susu, Kelurahan Kerasan I, Kecamatan Pemamatang Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (19/02/2018). Pelakunya Suhardi Pratomo Alias Suprat (26), Warga Kampung Rambung Susu, Kelurahan Kerasan I, Kecamatan Pemamatang Bandar, Kabupaten Simalungun. Menurut Kapolsek Perdagangan AKP Daniel A Tambunan SH SIK, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki bernama Suprat sedang menjual narkotika jenis Sabu yang sedang berada di areal kebun sawit di Kampung Rambung Susu, Kelurahan Kerasan, pihaknya langsung menyelidiki ke tempat dimaksud. Di lokasi ditemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Suprat dan setelah diinterogasi, pelaku mengakui menyimpan sabunya di bawah pohon sawit di dalam kotak rokok Lucky Strike. Untuk proses penyidikan, pelaku bersama barang buktinya berupa 1 buah kotak Rokok Lucky Strike, 1 buah plastik diduga berisi narkotika jenis Sabu, 1 unit Timbangan electronic, uang tunai Rp 130.000 dan 1 unit handphone merk Samsung diamankan ke Mapolsek Perdagangan.(BS06)