Beritasumut.com-Konsumsi narkoba jenis sabu-sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Masdiana Ginting (43) warga Jalan Bajak II Gang Langsat No.33 C, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas/Jalan Saudara Medan diamankan polisi dari kamar kosnya. Pelaku ditangkap di salah satu kamar kos di Jalan Saudara Medan, Selasa (06/02) sore lalu, sekira pukul 06.30 WIB. Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Suhardiman kepada wartawan, Sabtu (17/02/2018) malam, sekira pukul 19.25 WIB, menerangkan penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat, yang menyebut di sebuah kos-kosan di Jalan Saudara, ada seorang perempuan yang sedang memakai sabu. Tak ingin buang waktu, petugas langsung menyambangi kos-kosan tersebut. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan tersangka. Selanjutnya petugas kemudian menggeledah seisi kamar kos tersebut. Dari tumpukan pakaian kotor di dalam kamar mandi kamar kos tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu dan 1 set alat isap sabu alias bong. "Saat kita interogasi, tersangka mengaku barang bukti sabu itu dibelinya dari bandar berinisial P. Katanya untuk dikonsumsi sendiri," kata Suhardiman. Sambung Suhardiman, saat ini pihaknya sedang memburu P, selaku pemasok sabu terhadap tersangka. "Kita masih memburu bandarnya. Untuk tersangka kita jerat UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," jelasnya mengakhiri. (BS04)