Beritasumut.com-Polsek Sunggal Polrestabes Medan menangkap pelaku pencurian kabel telkom, Senin (12/02/2018). Penangkapan dilakukan di Jalan Setiabudi, Jalan Sei Serayu, Medan Selayang. Pelaku yang ditangkap masing-masing Fahmi Roba Ginta Sitepu Alias Ginta (27 tahun), warga Pasar V Marelan, Kecamatan Medan Marelan. Kemudian Dwi Suwatmoko (37 tahun), warga Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Penangkapan bermula, Senin (12/02/2018), Tim Opsnal Reskrim Polsek Sunggal menerima informasi dari masyarakat bahwasahnya pelaku pencurian kabel PT Telkom sedang berada di Sekitar Jalan Setia Budi. Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Sunggal pun turun ke TKP. Kemudian tim melihat pelaku sedang berboncengan mengendarai sepeda motor dan kemudian mengikutinya, tepatnya di Jalan Setiabudi, Simpang Jalan Sei Serayu, pelaku berhenti di lampu merah. Pada saat itu lah tim langsung menyergap dan menangkap kedua pelaku. "Pelaku sempat melawan, namun dapat dibekuk. Kemudian tim opsnal langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku pencurian kabel lainnya, namun sudah diketahui oleh mereka, sehingga pelaku lainnya melarikan diri. Saat diintrogasi pelaku mengakui mereka ada mencuri Kabel PT Telkom bersama 3 orang temannya yang sudah melarikan diri," ujar Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH.(BS06)