Beritasumut.com-Polres Binjai menangkap lima orang komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (15/02/2018). Bermula dari penangkapan dua orang pelaku di jembatan Pringgan, Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak pada saat tersangka Hartono dan Turiono sedang membawa dan akan menjual mobil pickup hasil curian. Pelaku masing-masing, Gede Agung Santoso Putro alias Agung (37 tahun), warga Pante Pakam, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Hartono alias Suhar (40 tahun), warga Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Turiyono (35 tahun), warga Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Muliono (52 tahun), Warga Paya Bakung, Deli Serdang. Sedangkan satu orang lagi Teja Maulana ditangkap dalam kasus pencurian sepeda motor. Informasi dihimpun, penangkapan bermula atas laporan adanya kehilang mobil pada hari Rabu (14/02/2018) pukul 20.00 WIB. Dilaporkan saat itu telah terjadi pencurian 1 unit mbl pick up cary warna hitam BK-9878-RD milik korban Ahmad Hayadi. Selanjutnya Kanit Pidum dan Angg Opsnal melakukan pengejaran terhadap pelakunya, dan pada hari Kamis (15/02/2018) sekira pukul 20.00 WIB, Opsnal berhasil menangkap tak Hartono alias Suhar dan Turiono di Jembatan Pringgan Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak pada saat sedang membawa/akan menjual 1 unit mobil cary pick up Bk-9878-RD milik korban. Selanjutnya dimelakukan pengembangan dan pada pukul 21.30 WIB, tersangka Mulyono ditangkap di rumahnya di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, perannya menyuruh tersangka Hartono dan Turiono menjualkan mobil curian tsb. Dari rumah tersangka Mulyono juga diamankan Teja Maulana terkait sebagai pelaku ranmor Roda dua di wilyah hukum Polres Binjai, kemudian sekira pukul 23.00 Wib pelapor menangkap tersangka Gede Agung Santoso Putro di rumahnya Desa Karang Rejo yang berperan sebagai sebagai pelaku/pemetik mobil cary pick up Bk-9878-RD, dan Slanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut. "Dilakukan pemeriksaan dan melengkapi keterangan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapolres Binjai AKBP Donald P Simanjuntak SIK.(BS06)