Beritasumut.com-Hanya satu jam berselang, pelaku jambret, Frangki Agus Dwi Putra (25) warga Jalan SM Raja Gang Cahaya No 10, Kecamatan Medan Kota, berhasil dibekuk personil Polsek Medan Kota, Kamis (15/02/2018) malam, sekira pukul 23.30 WIB. Frangki si pemuda pengangguran ini, dibekuk usai menjambret Elfit Karnis Harefa (24) warga Jalan Bunga Herbal Raya No 16 Medan Selayang, Kamis (15/02/2018) malam, sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing kepada wartawan, Jumat (16/02/2018) menjelaskan, malam itu personil Anti Begal yang sedang patroli mendapat informasi ada aksi jambret di lokasi kejadian, korbannya perempuan, pelaku 2 orang. Mendapat informasi itu, personil Anti Begal Polsek Medan Kota langsung meluncur ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati kedua pelaku sudah kabur. Petugas dibantu warga, kemudian melakukan pengejaran. Frangki apes, dia terjatuh dari sepeda motor yang dinaiki bersama satu pelaku lain dan akhirnya ditangkap petugas dan warga. Sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya, pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, sebut Martuasah, modus pelaku adalah merampas paksa Handphone (HP) korban. "Jadi, korban sedang main HP di dalam mobil, kaca mobilnya terbuka. Pelaku dengan temannya mengendarai sepeda motor langsung merampas hape korban. Setelah berhasil, kedua pelaku langsung kabur. Waktu dikejar, pelaku Frangki terjatuh, pelaku lainnya berhasil kabur," ungkap Martuasah. Untuk pelaku, sebut Martuasah, akan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. "Kita masih mengejar 1 pelaku lainnya," pungkas Martuasah. (BS04)