Beritasumut.com-Reza Hanjaya Matondang (26) warga Jalan Tanjung Mulia, Gg Tawon, Isnan Ritonga (45) warga Jalan Kawat III dan Ismail (25) warga Jalan Kawat II, diringkus polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ketiga diringkus polisi di Jalan Kawat II, Gang Ridho, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli, Medan, Selasa (13/02/2018) kemarin. Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu mengungkapkan, saat diringkus ditemukan narkotika jenis sabu di kantong celana di dalam kotak rokok Lucky Strike dan di bawah bangku yang diduduki tersangka."Seluruhnya berjumlah 4 paket kecil yang berisikan sabu," ujarnya Kapolsek, Kamis (15/02/2018). Saart diinterogasi, kata AKP Martualesi, ketiga tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Kutalimbaru guna penyidikan kebih lanjut. "Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subs 127 ayat ( 1) UU Narkotika No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 penjara," pungkas Kapolsek.(BS04)