Beritasumut.com-Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang menggelar musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Kabupaten Deliserdang Tahun 2018 di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang di Jalan STM Nomor 8, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam berdasarkan permohonan (gugatan) bakal pasangan calon (bapaslon) Sofyan Nasution–Hj Jamilah dan Mion Tarigan–Zainal Arifin. Awalnya digelar musyawarah atas permohonan tim Sofyan Nasution–Hj Jamilah dengan agenda mendengan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang sebagai termohon. Dihadapan tim kuasa hukum bapaslon dan majelis musyawarah yang dipimpin Ketua Panwaslih Kabupaten Deliserdang Asman Siagian, Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay didampingi para komisioner Arifin Sihombing, Boby Indra Prayoga, Lisbon Situmorang, Rajuddin Batubara dan Seketaris M Abduh membacakan jawaban mereka. Pimpinan musyawarah, Asman Siagian mengatakan musyawarah lanjutan hari ini dengan agenda pembuktian baik dari pemohon dan termohon. "Kita mengutamakan bukti tertulis, kita juga meminta indentitas para saksi dari pemohon dan termohon," jelas Asman, Kamis (15/02/2018). Dalam jawaban tersebut, Timo menerangkan bahwa jumlah dukungan yang diinput pemohon dalam Silon tidak sama dengan jumlah di hardcopy. Dimana dalam Silon sebesar 195.440 dukungan sementara dalam hard copy untuk B.1-KWK sebesar 184.560 dan B.2-KWK 194.484. "Pemohon menemukan desa atau kelurahan yang sebelumnya tidak ada di dalam ceklis awal penyerahan syarat dukungan perbaikan sehingga kemudian termohon menyatakan tidak akan menghitung dukungan yang terdapat di daerah sebaran yang diserahkan namun tidak terdapat dalam ceklis awal. Padahal dalam kesepakaan pemohon dan termohon, pemohon dengan sangat menyakinkan mengatakan tidak akan mengubah data apap pun ketika verifikasi ulang dan tetap berdasarkan ceklis awal," kata Timo. Menurut Timo, bahwa Silon adalah aplikasi KPU RI yang dipergunakan secara nasional,ketika data sudah masuk aka nada tetap rekam jejaknya dan ketika perubahan dilakukan. "Para bapaslon perseorangan sudah diberikan akses tersendiri untuk memasukan data, merubah atau menambah data sehingga password hanya ada ditangan pemohon. Sangat tidak beralasan ketika pemohon menyatakan operator Silon termohon melakukan duplikasi data," terang Timo. Lanjut Timo, jika pihaknya wajib melaksanakan verifikasi dan rekapitulasi dukungan bapaslon perseorangan jika tidak akan terkena sanksi pidana dan denda sesuai Undang–Undang. "Pemohon tidak memahami pertauran perudang-undangan yang mengatur tentang pemilihan. Proses tahapan yang dilaksanakan termohon sudah berdasarkan UU dan peraturan KPU. Kami termohon meminta Panwaslih Kabupaten Deliserdang untuk meolak semua permohonan dari pemohon," tegas Timo. Dalam musyawarah ini, Timo juga menjelaskan jika pihaknya memiliki bukti terulis sebanyak 10 berkas. Selain itu pihaknya juga akan menghadirkan 10 orang saksi fakta yaitu petugas penerimaan berkas dan saksi ahli IT dari KPU RI. Dalam musyawarah ini, pihak KPU Kabupaten Deliserdang meminta agar diberikan waktu satu hari untuk membuat jawaban. Akhirnya disepakati musyawarah akan dilanjutkan pada Jumat (16/02/2018) sekira pukul 16.00 WIB dengan agenda jawaban dari termohon.(BS05)