Beritasumut.com-Siswa Riandi (29), warga Jalan Seksama, Gang Pribadi, No.11, Kelurahan Sudirejo I9, Kecamatan Medan Kota dan Teryadi Simbolon (21), warga Jalan Ngumban Surbakti, Pasar VIII, Kecamatan Medan Selayang, Medan, tak berkutik ketika digerebek petugas Polsek Medan Kota, Selasa (13/02/2018) malam. Pasalnya, kedua pria pengangguran tersebut dipergoki tengah asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di rumah tersangka Riandi. Dari keduanya disita barang bukti satu bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu, satu bong dan dua mancis. “Penangkapan kedua tersangka dari informasi yang disampaikan warga. Kini, kita sedang menguber pengedar sabu-sabu yang telah diketahui identitasnya,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman, Rabu (14/02/2018). Menurut Suhardiman, awalnya pihaknya menerima informasi tentang adanya kegiatan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di sekitar Jalan Seksama. Petugas segera melakukan penyelidikan. Ketika itu, petugas mencurigai rumah tersangka Riandi, karena disebut seringdijadikan lokasi mengonsumsi barang terlarang sabu-sabu sehingga dilakukan penggerebekan. Hasilnya, polisi mendapati kedua tersangka tengah asyik mengonsumsi barang terlarang tersebut. Keduanya berikut barang bukti langsung digelandang ke komando guna proses penyidikan dan pengembangan. “Tersangka melanggar UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Suhardiman.(BS04)