Beritasumut.com-Gelombang aksi penolakan penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 108/2017 terus mengalir. Jika sebelumnya Asosiasi Masyarakat Transportasi Online (AMAN), kali ini Asosiasi Transpirtasi Online (ATO) yang angkat suara. Dengan massa sekitar seratusan orang, ATO berdemonstrasi di depan Kantor Gubsu Jalan P Diponegoro Medan, Rabu (14/02/2018). Namun berbeda dengan aksi-aksi sebelumnya, alur lalulintas di depan Kantor Gubernur Sumut sedikit normal karena tidak adanya penutupan jalan. Dalam kesempatan tersebut massa membawa kertas dengan bertuliskan penolakan terhadap Permenhub 108 dan juga jeritam hati mereka karena susah mencari nafkah akibat penerapan Permenhub tersebut. Tidak hanya para pengemudi Transportasi Online, mereka juga menggandeng Forum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Karo (Forgammka) dalam aksi tersebut. "Kami bukan anti terhadap Undang-undang dan peraturan. Tapi kami minta Permenhub 108 penerapannya ditunda karena saat ini sedang dakukan ujimateri," teriak Lungun Tobing, Ketua ATO Sumut saat berorasi. Dalam kesempatan tersebut, Lungun dan peserta aksi lainnya mengecam terhadap penindakan taksi online mulai 15-29 Februari 2018 yang digelar berdasarkan PM 108/2017 karena hal tersebut dianggap ilegal. "Kami juga keberatan dan mengencam keras pernyataan Walikota Medan dibeberapa media massa yang menyatajan akan mencabut SIM driver online. Apa Walikota itu polisi," ujarnya.(BS03)