Beritasumut.com-Sedang asyik mengisap narkotika jenis sabu-sabu, Siswa Riandi (29) warga Jalan Seksama Gang Pribadi No.11, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota dan Teryadi simbolon (21) warga Jalan Ngumban Surbakti, Pasar VIII, Kecamatan Medan Selayang, ditangkap polisi. Kedua pemakai barang haram ini diciduk personil Reskrim Polsek Medan Kota, pada Sabtu (03/02/2018) lalu di kediaman salah seorang pelaku Siswa Riandi di Jalan Seksama Gang Pribadi No 11, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota. Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Hermindo Tobing, melalui Kanit Reskrim Iptu Suhardiman menuturkan, penangkapan ini berdasarkan informan polisi. "Penangkapan keduanya berdasarkan laporan polisi No: LP/11/II/2018/Reskrim Medan Kota, tanggal 3 Februari 2018, atas nama pelapor Aiptu Rudianto," katanya, Selasa (13/02/2018). Dijelaskannya, dalam laporan itu disebutkan, keduanya sedang menikmati sabu di lokasi dimaksud. Selanjutnya, petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan kedua pelaku sedang mengisap sabu. Tak mau berlama-lama, petugas pun menangkap keduanya serta mengamankan barang bukti, berupa 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu, 1 set alat isap sabu alias bong dan 2 buah mancis. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Kota untuk proses hukum lebih lanjut. "Kedua tersangka kita jerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya. (BS04)