Beritasumut.com-Abrizal Kaloko (36) warga Barisan Sihite, Dusun II Pangaribuan, Desa Silumboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi ditangkap Sat Res Narkoba Polres Dairi, Jumat (09/02/2018) malam kemarin. Kasat Resnarkoba Polres Dairi AKP Nopiardi mengungkapkan, pelaku diamankan karena saat digerebek di rumahnya ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram. "Sebelumnya kita menerima informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di Desa Silumboyah. Dipimpin KBO Sat Res Narkoba Ipda Sumitro P Manurung bersama personil Sat Res Narkoba menangkap dan mengamankan pelaku," ungkap AKP Nopiardi. AKP Nopiardi menambahkan, selain sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain, seperti 1 buah perangkat alat isap sabu atau bong yang menempel di kaca pirex, 1 buah perangkat alat isap sabu bong yang menempel pipet yang dibengkokkan, 2 buah mancis tanpa tutup kepala dan melekat jarum pada sumbunya, 5 buah mancis tanpa tutup kepala, 5 buah plastik klip transparan serta 3 kompeng."Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.(BS04)