Beritasumut.com-Beralasan karena kesulitan ekonomi dan suaminya pergi meninggalkannya, Roswita Lase (28) warga Jalan Brigjen Katamso Pantai Burung Lr III, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimon ini tega membuang bayi yang baru dilahirkannya ke Sungai Deli. Ibu beranak tiga yang sehari-hari bekerja sebagai pelayan di Rumah Makan ini diamankan ke Mako Polsek Medan Kota, Sabtu (10/02/2018) pagi sekira pukul 06.45 WIB, di Jalan Multatuli Praktek Bidan Hj Ramini No 134, Kecamatan Medan Maimun. Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Hermindo Tobing menuturkan, setelah polisi mendatangi dan melakukan olah TKP tentang penemuan orok bayi oleh masyarakat, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pulbaket. "Setelah menyisiri seputaran TKP hingga pukul 06.00 WIB, petugas mendapat info keberadaan tersangka. Polisi kemudian mendatangi TKP dan mengamankan tersangka ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses," terangnya. Dijelaskan Kapolsek Medan Kota, dari hasil interograsi, Roswita Lase mengaku sengaja telah membuang dan menghanyutkan bayi yang baru dilahirkannya ke sungai Deli. "Dengan alasan tidak sanggup membiayai dan memberi makan anak-anaknya. Karena sejak Agustus 2017 lalu suaminya bernama Berkat syukur telah meninggalkannya bersama 2 orang anak lainya yang masih kecil dan tidak pernah memberi nafkah," jelasnya. "Selama ini pelaku menafkahi anaknya dengan bekerja sebagai pembantu rumah tangga, sehingga setelah dirinya melahirkan, tersangka lalu membawa bayinya ke kostnya di Kelurahan Aur/Pantai Burung. Pada Jumat (09/02/2018) sekira pukul 18.00 WIB, tersangka membungkus dan menghayutkan bayinya ke sungai Deli," papar Kapolsek Medan Kota. Dalam penangkapan itu, polisi telah memeriksa saksi-saksi yaitu Bidan Hj Ramini, Kepling IX Kp Aur Pak Erwin, dan seorang Warga Jalan Teratai Pasiran Bawah. Adapun barang bukti yang ditemukan 1 potong kain sarung dan selembar plastik. (BS04)