Janji Palsu Aan Bisa Sekolah Pelayaran dengan Program Subsidi Pemerintah Berujung di Penjara

- Jumat, 09 Februari 2018 21:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022018/6506_Janji-Palsu-Aan-Bisa-Sekolah-Pelayaran-dengan-Program-Subsidi-Pemerintah-Berujung-di-Penjara-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Aan Andika (23) warga Jalan Diski Gelugur Rimbun, Dusun I, Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, Aan terlibat kasus penipuan yang dilaporkan oleh Rizki Ramadani (19) warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Amal, Lingkungan V, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.

 

Dari informasi dihimpun menyebutkan, penipuan tersebut terjadi pada Minggu (28/01/2018) lalu di Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Akademi Pelayaran Indonesia (Apindo)

 

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna mengatakan, pada September 2017 korban berteman dengan Aan dari Medsos Instagram.Pada saat itu, Aan menyebarkan brosur penerimaan Taruna Akademi di Apindo dengan Program Subsidi Pemerintah yang membuat korban berminat dengan iklan tersebut. 

 

"Karena korban ini yakin, kemudian disuruhlah untuk mencarikan orang lain yang mau mendaftar dari putra daerah.Korban pun memberitahukan kepada teman-temannya yang berhasil mengajak 7 orang dari sekolah SMK Pelayaran Bahari, dan 3 orang dari sekolah SMA Umum.Para korban ini disuruh pelaku untuk seleksi Administrasi berkas di SMK Pelayaran Bahasri dan saat itu pelaku meminta uang formulir sebesar Rp 250 ribu per orang," papar Kapolsek. 

 

Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, pada Oktober 2017 Aan mengatakan kepada para korban bahwa nama yang mendaftar telah lulus.Untuk mengikuti bimbingan mental dan karakter diminta membayar Rp 1,5 juta per orang. Untuk meyakinkan korban, dalam tes yang dilakukan di Desa Kutalimbaru, pelaku mendatangkan 3 orang pembina dari Taruna Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta, dan setelah itu para korban disuruh untuk menunggu dalam rangka pelantikan."Untuk pelantikan, korban diminta lagi uang sebesar Rp 1,7 juta per orang serta membayar undangan sebesar Rp 100 ribu per orang," jelas Kapolsek.

 

Pada Desember 2017 para korban dimita pelaku untuk memulai kegiatan perkulian di gedung yang berada di Jalan Sei Mencirim dengan dosen pengajar bekas tamatan Akademi Pelayaran Medan dan dari Jogja.Selanjutnya pada 28 Januari 2018 ada seorang dosen bercerita pada korban bahwa pelaku menjanjikan akan mempekerjakan para dosen PNS sehingga dosen tersebut tidak digaji."Dari situlah korban merasa curiga dan mencari informasi terkait perbuatan pelaku tersebut," terang Kapolsek.

 

Selanjutnya korban pun melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sunggal dan dilakukan penyelidikan.Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku bukanlah alumni dari Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, dan dilakukan cek pada BPSDM Pehubungan Pusat dan menanyakan mengenai ijin kampus milik pelaku tersebut dan diketahui kampus tidak ada izin alias ilegal.

 

Kapolsek menambahkan, dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 33 lembar kwitansi pembayaran registrasi Apindo, 1 stempel lambang pelayaran, 1 buah baju Dinas Perhubungan, 9 stel pakaian dinas harian lengkap dengan sepatu topi pet, tali pinggang dan dasi, milik taruna dan taruni, 8 kursi belajar, 1 buah papan tulis whiteboard, 3 buah buku pelajaran, 1 buah buku rekening Mandiri Syariah dan 1 buah buku rekening Mandiri Britama.

 

"Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan Pasal 372 KUHAP dengan ancaman 4 tahun serta Pasal 71 jo 62 ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) UU No.23 tahun 2003, dengan ancaman 10 tahun denda paling banyak Rp 1 milyar," pungkas Kapolsek.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati

Peristiwa

Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang

Peristiwa

Tangkap Gembong Narkoba, Kapolrestabes Medan Beri Penghargaan kepada 27 Personel Berprestasi

Peristiwa

Siber Bareskrim Bongkar Sindikat Deepfake Catut Prabowo, 1 Pelaku Ditangkap

Peristiwa

Pengusaha Minta Cukai Minuman Berpemanis Nggak Terburu-buru

Peristiwa

Gerebek Narkoba di Sunggal, Polisi Tangkap Dua Orang