Beritasumut.com-Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua oknum polisi dan seorang warga sipil, Kamis (08/02/2018) malam. Gara-garanya, mereka bertiga terlibat dalam kasus narkoba. Dari informasi dihimpun menyebutkan, keduanya adalah FAS (32), pangkat Brigadir, anggota Polsek Datuk Bandar, warga Dusun VII, Desa Pulau Rakyat II, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan dan AS (39), pangkat Aipda, Bintara Polres Tanjungbalai, warga Jalan Sudirman, Km.5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Keduanya ditangkap bersama seorang warga sipil atas nama, Syah Indra alias Bejo (38), warga Jalan Mangga, Lingkungan I, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Penangkapan kedua oknum polisi itu, diawali dengan tertangkapnya Syah Indra alis Bejo di Jalan Jenderalo Sudirman, Km 7, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 37,42 gram sabu. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan kristal haram sabu itu dari FAS. Dari situ, petugas bergerak memburu FAS. Dan akhirnya, FAS ditangkap sekira jam 23.00 wib di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmafsyah dengan barang bukti 1 unit hape merek UU warna putih. Tak putus sampai di situ saja, petugas melakukan pengembangan dan kembali menangkap AS di kediamannya, Jalan Jenderal Sudirman, Km.5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Jumat (09/02/2018) dini hari, jam 00.30 wib. Di kediaman AS tidak ditemukan barang bukti lainnya. Hal tersebut dibenarkan Kasubbid Penmas Polda Sumut (Poldasu), AKBP MP Nainggolan."Ya benar. Kalau terlibat kasus-kasus narkoba sudah seharusnya dan pasti ditangkap. Kasusnya masih dalam pengembangan," tegasnya.(BS04)