Beritasumut.com-Ramos Vioerio Nickaro Simanjuntak (30) warga Jalan Kapten Bom Ginting, No.46, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tak berkutik saat digelandang ke Polsek Tanah Karo, Rabu (07/02/2018) malam kemarin. Simanjuntak ditangkap di rumahnya terkait kepemilikan narkoba jenis sabu. Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo AKP Sopar Budiman menjelaskan, penangkapkan pelaku dilakukan setelah sebelumnya pihaknya menerima informasi dari warga jika di rumah pelaku ada terdapat sabu."Saat kita gerebek, di dalam rumahnya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Selanjutnya pelaku kita gelandang ke Polres Tanah Karo," ujar AKP Sopar, Kamis (08/02/2018). AKP Sopar menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita di antaranya 4 paket kecil plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat netto 0,30 gram, 2 bal plastik bening dalam keadaan kosong, 1 potong pipet plastik ujungnya runcing sebagai sekop, 2 potong pipet kaca, 1 buah kompeng warna kuning, 1 unit timbangan elektrik bertuliskan CE, 1 unit handphone merk Samsung warna putih, 1 buah dompet serta 1 plastik warna biru. "Tersangka mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.Tersangka saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas AKP Sopar.(BS04)