Beritasumut.com-Irham Faisal alias Agam (22) warga Jalan Sei Semayang, Pasar Besar, Kecamatan Sunggal dan Sadan Prawira (21) warga Komplek Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal diamankan Polsek Sunggal karena telah menggelapkan sepeda motor milik Rahmat Hidayat, Rabu (08/02/2018). Dari informasi dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Kamis (23/11/2017) lalu di Perumahan Rorinata, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.Penangkapan Irham dan Sadan dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Sunggal Aiptu Teguh bersama Aiptu Arif Anto Simbolon dan Aipda Suroto setelah sebelumnya mendapat laporan dari korban Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna mengungkapkan, kronologis kejadian berawal saat pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk melihat batu bangunan.Kemudian korban memberikan motor beserta STNK."Motor itu sama pelaku (Irham) diberikan kepada kedua temannya (Sahdan) yang telah menunggu.Yang kemudian dijual ke Aseng (DPO) di Sei Mencirim seharga Rp 1,3 juta," ungkap Kapolsek. Dari hasil penjualan itu, Sahdan diberi imbalan Rp 100 ribu dan Irham Rp 50 ribu. Sedangkan sisanya dibawa oleh Dayat (DPO)."Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 378 subs 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Kapolsek.(BS04)