Dilaporkan Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil Mewah, Ketua YSWF Nova Zein Membantah

- Kamis, 08 Februari 2018 18:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022018/7126_Dilaporkan-Kasus-Penipuan-dan-Penggelapan-Mobil-Mewah--Ketua-YSWF-Nova-Zein-Membantah.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Beritasumut.com-Melalui kuasa hukumnya, pendiri sekaligus Ketua Yayasan Sumatera Woman Foundation (YSWF), Nova Zein, membantah telah menggelapkan sejumlah mobil mewah yang dilaporkan Anda Subrata Surbakti, warga Jalan Karya Budi Medan, ke Polda Sumut, beberapa waktu lalu.

 

Ibu rumah tangga (IRT) itupun mengaku tertekan menerima justifikasi dan demonstrasi yang dilancarkan mitra bisnisnya itu. "Padahal, sebenarnya yang terjadi adalah perikatan perdata dalam bentuk kerjasama bisnis antara dirinya dan Anda. Dalam kasus ini, klien (Nova Zein) kami jelas tidak ada melakukan seperti yang disangkakan," ujar kuasa hukum Nova Zein, Muhamad Aribulam didampingi Muhammad Agung Siregar kepada wartawan, Kamis (08/02/2018).

 

Dia juga menjelaskan, pelapor merupakan kuasa dari sejumlah pemilik mobil yang kemudian mengikat kerjasama bisnis dengan Nova. Dalam hal ini, Nova bertindak sebagai agensi bisnis rental mobil. Kerjasama antara Nova dan Anda tertuang dalam akta yang dibuat di hadapan notaris, Khairunnisa, dengan masa berlaku perjanjian 5 tahun. Selanjutnya, Nova membuat perikatan tersendiri dengan orang atau badan yang menyewa mobil.

 

Selama proses kontrak berjalan, Nova terus melaksanakan kewajibannya dengan membayar uang kontrak mobil secara kolektif dengan Anda. "Kontraknya selama 5 tahun dan setiap bulannya klien saya membayar apa yang tertera dalam kontrak," tegasnya sembari menyebut kontrak itu berlaku hingga tahun 2022 mendatang. "Masa kontrak sendiri belum berakhir, jadi yang kita herankan di mana letak kesalahannya," timpal Aribulam.

 

Sementara itu, Muhammad Agung Siregar menimpali, saat ini Nova merasa sangat dirugikan dengan komentar-komentar para pelapor di beberapa media massa yang dinilainya menjatuhkan nama baik kliennya. "Belum lagi dengan aksi mendatangi dan memasang spanduk di rumah klien kami di Karya Wisata, Gang Eka Handayani, Medan Johor, Medan. Jelas perbuatan tersebut adalah hal yang meresahkan dan satu bentuk pelanggaran hukum," katanya. Untuk itu, Agung mengatakan kliennya berharap agar pihak berwajib yang menangani kasus ini bisa bertindak arif dan mengedepankan azas praduga tak bersalah. 

 

Sebelumnya, Anda Subrata Surbakti didampingi kuasa hukumnya, Marwan, mendatangi Polda Sumut. Kepada petugas, warga Jalan Karya Budi, Lingkungan VII, Kelurahan Pangkalan Mahsyur, Kecamatan Medan Johor ini melaporkan Nova Zein dan Yosida dengan No:LP/77/I/2018 SPKT 'II' tanggal 26 Januari 2018 lalu. Terlapor diduga telah menipu dan menggelapkan dua unit mobil Mitsubshi Pajero BK 1505 EL dan Fortuner BK 401 W pada 6 dan 26 Juli 2017. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Buron 2 Tahun, Pelaku Penipuan di Medan Ditangkap di Aceh

Peristiwa

Gelapkan Mesin Colt Diesel Majikan, Polsek Delitua Tangkap Sopir dan Penadah dari Jalan Jamin Ginting Medan

Peristiwa

Gelapkan Mobil Rental, Pria Ini Ditangkap Polisi

Peristiwa

Polisi Tangkap Tiga Komplotan Penggelapan Mobil Mewah di Tanjung Morawa

Peristiwa

Gara-gara Ini, Dua Oknum Polri, Satu dari Polda Aceh dan Satu Lagi dari Polres Sergai Terancam Dipecat

Peristiwa

Penggelapan Mobil Mewah yang Diotaki Nova Zein, Mobil Fortuner Dijual Rp 190 Juta