Beritasumut.com-Tuntutan yang disampaikan ribuan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nelayan Sumut agar Pemerintah mencabut atau merevisi PermenKP No 71 Tahun 2016, Pemprovsu mengaku tidak bisa berbuat banyak. Begitupun Pemprovsu yang diwakili Staf Ahli Gubernur Sumut Amran Uthe, Kabiro Organisasi Sumut Syafruddin dan perwakilan Diskanla Sumut R Napitupulu akan menyampaikan tuntutan tersebut ke Kementerian Perikanan dan Kelautan. "Sebenarnya kita sangat paham dan turut merasakan apa yang bapak-bapak sampaikan. Tapi ini kan bicara soal peraturan Menteri dan kita tidak bisa berbuat banyak. Tapi begitupun kita akan menyampoikan aspirasi ini ke pusat," ujar Amran Uthe saat menerima perwakilan pengunjukrasa di ruang Staf Ahli Gubernur Jalan P Diponegoro Medan, Kamis (08/02/2018). Sedangkan desakan agar Gubernur Sumut mengeluarkan pernyataan sikap menolak Permenkp No 71 Tahun 2016 karena berpotensi terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat nelayan lanjut Uthe pihaknya akan menyampaikannya kepada Gubernur Sumut Erry Nuradi. "Kebetulan Bapak Gubernur juga tidak ada di sini. Tapi tentu akan kita sampaikan kepada beliau. Namun yang jelas memang saat bicara soal peraturan Menteri kita di Provinsi ini tidak bisa berbuat lebih karena kita hanya sebagai pelaksana saja. Karena kita tentu harus taat hukum dan peraturan di negara ini," terang Uthe menambahkan. Senada, Kabiro Organisasi Syafruddin mengatakan terkait kekhawatiran akan melebarnya konflik horizontal di tengah masyarakat nelayan menurutnya perlu adanya forum rembuk antara nelayan yang mendukung Permenkp No 71 Tahun 2016 dan juga yang menolak peraturan tersebut. Menurutnya Pemprovsu siap menfasilitasi forum rembuk tersebut agar ditemukannya win win solution terkait permasalahan yang ada. "Karena ada yang pro dan ada yang kontra memang sebaiknya perlu adanya forum rembuk. Yang kita mau seluruh masyarakat kita termasuk nelayan bisa mencari nafkah dengan tenang menghidupi keluarganya. Solusi-solusi ini harus dicari sembari menunggu kebijakan pemerintah yang mungkin saja akan mengakomdir seluruh masyarakat melalui peraturannya," tutup Syafruddin. (BS03)